Sahabat Belajar Menyukai Matematika, khusus kali ini saya akan posting hal yang berbeda. Begini ceritanya, sepulang sekolah si kecil yang duduk dibangku kelas VI SD bercerita bahwa saat pengambilan foto untuk kepentingan ijazah, dia disuruh oleh guru kelasnya membuka jilbab. Alhamdulillah, si kecil tidak mau dan menjawab bahwa dia harus bicara dulu sama saya orang tuanya. Atas jawaban tersebut gurunya menyuruh dia pulang untuk minta ijin agar segera foto bisa diambil sambil mengancam, kalau tetap pakai jilbab si kecil harus foto sendiri dan belum tentu diterima. Alhamdulillaj lagi, si kecil tidak mau pulang saat itu juga, karena saat itu jam sekolah, saat belajar.
Mendengar keluhan tersebut, sebagai orang tua saya langsung menghubungi guru kelas yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi dan jawabannya sama, tidak boleh karena foto ijazah harus kelihatan kedua telinganya. Saya coba meyakinkan sang guru dengan menunjukkan SE dari Dirjen Dikdasmen tahun 2002. Karena buntu, saya mencoba hubungi kepala sekolah via telepon dan jawabannya, beliaunya tidak tahu aturan yang baru, namun tahun sebelumnya (2014) ada kebijakan daerah kalau foto ijazah harus lepas jilbab, sambil wanti-wanti jangan tergesa-gesa dulu karena beliaunya masih mencoba untuk konfirmasi.
Bagi saya ada hal yang sangat aneh atas kegamangan pihak sekolah, bukankah regulasi tentang ini sudah lama ada, kenapa setelah tiga belas tahun berjalan masih saja pihak sekolah gamang mengambil sikap. Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 1177/C/PP/2002 tanggal 11 Maret tahun 2002 untuk kepentingan ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) diperkenankan menggunakan foto berjilbab. Berikut kutipannya :
"....Siswa diperkenankan menggunakan pakaian seragam berjilbab yang bentuk dan rancangannya diserahkan sepenuhnya kepada sekolah dengan mengikutsertakan Komite Sekolah/BP3. Bagi :
a. Surat Tanda Tamat Belajar (STTB);
b. Rapor;
c. Penerimaan siswa baru.
Dalam semua kegiatan pendidikan, sekolah harus memberikan perlakuan yang sama bagi seluruh siswa, baik yang berjilbab maupun yang tidak berjilbab......"
Ditingkat pendidikan tinggi, dirjen dikti juga mengeluarkan edaran Nomor : 1928/D/C/2002 tanggal 12 September 2002, juga mengatur hal yang sama "memperbolehkan foto berjilbab untuk ijazah".
Bukan hanya itu, mensikapi Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tersebut, untuk lingkungan sekolah madrasah, Dirjen Kelembagaan Agama Islam Depag (Kementerian Agama) juga mengeluarkan edaran nomor Dt.II.I/PP.00/J/3/03 tanggal 21 Februari 2003, yang isinya mengatur hal yang sama.
Berdasarkan semua regulasi tentang foto berjilbab untuk ijazah tersebut, maka sebenarnya sudah sangat jelas dan tidak perlu ragu-ragu bagi pihak sekolah untuk memberikan ijin foto berjilbab untuk ijazah. Andai nekadpun, beberapa kebijakan lokal/daerah yang mencoba melarang foto ijazah berjilbab akhirnya gugur, sebut saja kasus pelarangan foto jilbab untuk ijazah di Tulungagung pada tahun ini (2015) yang sempat meramaikan media.
Jadi kenapa (jika yang disampaikan kepala sekolah tersebut benar) masih saja ada daerah yang melarang siswi foto berjilbab untuk ijazah?
Bagaimana menurut Sahabat??
1 komentar:
Write komentarBgmn dg aturan foto ijazah di jember thn 2021? Apkh msih ada pelarangan foto ijazah berjilbab?
ReplyEmoticonEmoticon